SAMARINDA – BP PAUD dan Dikmas Kalimantan Timur mulai tahun 2018 ini mempunyai Unit Layanan Terpadu (ULT) yang mencakup informasi publik, layanan program, layanan bantuan pemerintah, layanan pengaduan masyarakat, dan layanan lain yang terkait dengan PAUD dan Dikmas. Berdasarkan Petunjuk Teknis Layanan Terpadu di UPT Bidang PAUD dan Dikmas tahun 2017 disebutkan bahwa untuk mewujudkan layanan yang prima kepada masyarakat yang membutuhkan layanan dan informasi publik, maka perlu ada Unit Layanan Terpadu (ULT) di BP PAUD dan Dikmas Kalimantan Timur, sehingga pelayanan dan informasi publik yang transparan, efektif, efisien, dan akuntabel dapat diakses oleh masyarakat. Adapun informasi tentang Waktu dan Tempat Pelayanan, Jenis Layanan dan Prosedur Pelayanan ULT dapat disimak dibawah ini. Waktu Pelayanan ULT Senin – Kamis = 09.00 – 15.00 WIB Istirahat = 12.00 – 13.00 WIB Jumat = 09.00 – 15.30 WIB Istirahat = 11.30 – 13.30 WIB Tempat Pelayanan ULT Ruang Unit Layanan Terpadu BP PAUD dan Dikmas Kaltim Lantai 2, Jalan Basuki Rahmat No. 41 Samarinda. Jenis Layanan 1. Layanan Informasi Publik Layanan Terpadu PAUD dan Dikmas melayani informasi publik terkait : a. Program di UPT PAUD dan Dikmas Kaltim b. Data Pokok Pendidikan (Dapodik) PAUD dan Dikmas c. Pengembangan Model Program PAUD dan Dikmas d. Pemetaan Mutu PAUD dan Dikmas 2. Layanan Bantuan Pemerintah a. Menerima, mencatat, memeriksa kelengkapan dokumen proposal PKK dan PKW b. Menerima, mencatat, memeriksa kelengkapan dokumen proposal PKG c. Memberikan informasi tahapan dan perkembangan penanganan proposal bantuan 3. Layanan Pengaduan Masyarakat a. Pengaduan masyarakat dapat berupa aspirasi, saran, keluhan, serta partisipasi masyarakat lainnya b. Pengaduan masyarakat dapat disampaikan baik secara langsung maupun tidak langsung melalui telepon, SMS, email, surat, faks, WA, dan laman pada http://bppauddikmaskaltim.com c. Memberikan informasi tahapan dan perkembangan penanganan pengaduan masyarakat. d. Layanan Permohonan Informasi Permohonan informasi dapat disampaikan secara langsung datang ke ULT maupun tidak langsung melalui telepon, SMS, email, surat, faks, WA, dan laman pada http://bppauddikmaskaltim.com 4. Layanan lain yang terkait dengan PAUD dan Dikmas Berbagai bentuk layanan lainnya yang diperlukan oleh masyarakat terkait dengan program PAUD dan Dikmas Prosedur Pelayanan ULT 1. Pengunjung atau pemohon yang datang ke ULT mengisi buku register dan tujuan keperluannya kepada petugas layanan ULT 2. Petugas layanan ULT agar selalu memberikan senyum, salam, sapa, dengan ramah kepada para pengunjung/pemohon 3. Petugas layanan untuk selalu berkomunikasi dengan menyebut nama Bapak/Ibu pemohon “apa yang bisa kami bantu” 4. Pemohon mengurus permohonan layanan harus atas nama diri sendiri/pribadi yang bersangkutan, apa bila mengatas namakan orang lain harus disertai surat kuasa atau surat tugas yang bersangkutan 5. Petugas layanan menampung, mengklasifikasi, dan menyelesaikan layanan sesuai dengan permintaan pemohon. 6. Jika Petugas tidak bisa menyelesaikan permintaan pemohon maka Petugas melakukan koordinasi internal pada BP PAUD dan Dikmas Kaltim melalui masing-masing person 7. Hasil dari koordinasi internal petugas memberikan layanan informasi dengan pihak internal BP PAUD dan Dikmas Kaltim langsung memberikan jawaban atau penjelasan kepada pemohon. 8. Apabila pemohon yang datang membawa surat tugas kedinasan dengan membawa surat perintah perjalanan dinas (SPPD) maka pejabat ULT yang ditunjuk untuk menandatangani SPPD tersebut sesuai dengan jumlah orang yang datang dengan jumlah lembar SPPD yang ditandatangani 9. Petugas layanan apabila sudah selesai memberikan layanan kepada pemohon untuk mengakhiri tatap muka dengan mengucapkan terima kasih. 10. Pemohon informasi tidak dipungut biaya Jadi kepada masyarakat Kalimantan Timur dan Kaimantan Utara, khususnya yang berada di Kota Samarinda yang memerlukan informasi mengenai program-program kegiatan yang ada di BP PAUD dan Dikmas Kaltim untuk langsung datang ke Ruang Unit Layanan Terpadu (ULT), dan petugas kami siap untuk membantu