Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 5 Tahun 2017, Balai Pengembangan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat yang selanjutnya disebut BP-PAUD dan Dikmas merupakan unit pelaksana teknis Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan di bidang pengembangan pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat.
BP-PAUD dan Dikmas Kalimantan Timur memiliki tugas untuk melaksanakan pengembangan program dan mutu pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat serta memiliki beberapa fungsi yaitu:
- Pengembangan program pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat
- Pemetaan mutu pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat
- Supervisi satuan pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat
- Fasilitasi penyusunan dan pelaksanaan program pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat
- Pengembangan sumber daya pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat
- Pengelolaan sistem informasi pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat
- Pelaksanaan kemitraan di bidang pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat dan;
- Pelaksanaan urusan administrasi BP-PAUD dan Dikmas.