Wednesday, November 29, 2023
fr_slider

Welcome Jun

0

Tugas dan Fungsi Unit Kerja

Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 5 Tahun 2017, Balai Pengembangan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat yang selanjutnya disebut BP-PAUD dan Dikmas merupakan unit pelaksana teknis Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan di bidang pengembangan pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat.

BP-PAUD dan Dikmas Kalimantan Timur memiliki tugas untuk melaksanakan pengembangan program dan mutu pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat serta memiliki beberapa fungsi yaitu:

  1. Pengembangan program pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat
  2. Pemetaan mutu pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat
  3. Supervisi satuan pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat
  4. Fasilitasi penyusunan dan pelaksanaan program pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat
  5. Pengembangan sumber daya pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat
  6. Pengelolaan sistem informasi pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat
  7. Pelaksanaan kemitraan di bidang pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat dan;
  8. Pelaksanaan urusan administrasi BP-PAUD dan Dikmas.
RELATED ARTICLES

Most Popular