Dapodik adalah singkatan dari Data Pokok Pendidikan. Dimana Dapodik ini adalah suatu konsep pengelolaan Data Pendidikan yang bersifat Relational dan Longitudinal, sehingga program-program pembangunan pendidikan dapat terarah dan akan mempermudah dalam menyusun perencanaan, monitoring dan evaluasi pembangunan pendidikan dalam rangka peningkatan Mutu Pendidikan yang Merata dan Tepat Sasaran. Acuan pembangunan pendidikan nasional adalah terpenuhinya SPM dan SNP dalam pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan. Sumber Data yang sama (DAPODIK) Empat Jenis data (Tiga Entitas Data & Substansi Pendidikan) Program Pembangunan/Pembinaan Acuan Program Pembangunan/Pembinaan Untuk mewujudkan pembangunan pendidikan PAUD dan Dikmas, dibagi menjadi empat faktor/bidang garapan yaitu: 1) PTK (Pendidik dan Tenaga Kependidikan); 2) Satuan Pendidikan; 3) Peserta Didik; dan 4) Substansi Pendidikan. Di dalam implementasinya keempat faktor pendidikan harus tergambarkan atau didukung dengan Data Pokok Pendidikan yang sama sumbernya.
Setelah terjadi perubahan dalam internal kementerian termasuk perubahan nama menjadi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, Dapodik dilanjutkan eksistensi oleh Ditjen PAUD dan Dikmas Kemendikbud RI. Ini menjadi titik awal reformasi sistem pendataan dapodik yang terus berkembang hingga saat ini. Kini, dapodik telah menjadi acuan data yang digunakan Kemendikbud dalam setiap kebijakan-kebijakannya baik yang terkait dengan biaya operasional pendidikan (BOP), bantuan sarana dan prasarana (DAK fisik dan nonfisik), hingga bantuan tutor bantu dan kebijakan lainnya mengacu pada data yang dikirim oleh Operator Dapodik. Dapodik memiliki peran yang sangat vital dan dengan beragam fungsi (multi-fungsi). Fungsi dapodik pada setiap tahunnya terus mengalami perkembangan terkait dengan perubahan kebijakan dan program yang dicetuskan Kemendikbud. Pada saat ini dapodik berfungsi untuk : 1) Alokasi dana BOP bagi satuan pendidikan sesuai jumlah peserta didik; 2) Alokasi kuota tutor bantu; 3) Alokasi bantuan sarana dan prasarana bagi satuan pendidikan yang fasilitasnya belum memadai; 4) Pengajuan dan perbaikan data kelembagaan satuan pendidikan; 5) Pengajuan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK); 6) Pengajuan dan VerVal data Peserta Didik (Siswa) dan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN); 7) Pengajuan dan Verval data Satuan Pendidikan; 8) Pemetaan dan pemerataan pendidik; 9) Monitoring dan Evaluasi kebijakan-kebijakan dan program-program Kemendikbud; 10) Mempercepat dan meningkatkan efektifitas pelaporan yang dilakukan dari sekolah ke kementerian serta dengan mengurangi resiko penyimpangan atau pelanggaran yang ada sebelumnya. (*tyas_)