Program Desa Vokasi diselenggarakan sebagai upaya untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan pendidikan keaksaraan sebagai fondasi gerakan pemberdayaan masyarakat, bukan hanya sekedar gerakan pemberantasan tuna aksara, melainkan juga sebagai investasi yang amat penting bagi masa depan yang berkesinambungan. Hal ini merupakan keseriusan pemerintah dalam pengembangan sumber daya manusia dan lingkungan yang dilandasi oleh nilai-nilai budaya dengan memanfaatkan potensi lokal. Dapat dipahami bahwa Desa Vokasi merupakan kawasan perdesaan yang menjadi sentra penyelenggaraan kursus dan/atau pelatihan berbagai kecakapan vokasional dan pengelolaan unit-unit usaha (produksi/jasa) berdasarkan keunggulan lokal dalam dimensi sosial, ekonomi, budaya dan lingkungan.
Salah satu sasaran Program Desa Vokasi di Kalimantan Timur adalah Desa Kedang Ipil Kecamatan Kota Bangun Kabupaten Kutai Kartanegara, diharapkan dengan penyelenggaraan program tersebut di Desa Kedang Ipil nantinya dapat menekan angka pengangguran dan tingkat urbanisasi melalui memberikan keterampilan masyarakat Desa Kedang Ipil dalam memanfaatkan keunggulan komparatif dan keunggulan kompetitif dari sumber daya dan potensi suatu desa berbasis kearifan lokal, serta dapat membentuk kawasan desa yang menjadi sentra beragam vokasi, dan terbentuknya kelompok-kelompok usaha yang memanfaatkan potesi sumber daya dan kearifan lokal, dimana warga masyarakat dapat belajar dan berlatih menguasai keterampilan yang dapat dimanfaatkan untuk bekerja dan menciptakan lapangan kerja sesuai dengan sumber daya yang ada di wilayahnya sehingga taraf hidup menjadi meningkat.
Dalam Menyelenggarakan Program Desa Vokasi, lembaga/satuan pendidikan harus melakukan kerjasama dengan berbagai pihak, khususnya dalam hal pembentukan unit usaha, misalnya dengan dinas koperasi dan UKM, perbankan, PNPM mandiri, dunia usaha, dan lain-lain agar memperoleh modal usaha dan pemasaran. Selain itu perlu dipahami beberapa kriteria, yaitu:
- Kriteria Desa. Desa tertinggal yang memiliki sumber daya alam melimpah dan belum diberdayakan karena keterbatasan keterampilan warga, atau daerah yang sumber daya alamnya melimpah dan di tempat lain pasar barang/jasa dari SDA tersebut cukup banyak.
- Kriteria lembaga penyelenggara. Semua lembaga pendidikan atau unit usaha yang memiliki izin operasional dapat menyelenggarakan program desa vokasi selama memiliki pendidik, sarana prasarana yang memadai, program lathan yang relevan, dan memiliki niat memajukan desa.
- Kriteria peserta didik. Kriteria peserta didik adalah masyarakat usia 18-40 tahun yang masih menganggur dan diupayakan dari keluarga kurang mampu (setiap kelompok antara 25-50 orang).
- Proses belajar kemandirian. Pemahaman potensi SDA, produksi/jasa dan pemasaran, latihan keterampilan dan jasa sesuai potensi desa, teknis produksi sesuai kebutuhan pasar, evaluasi hasil produksi/jasa merintis usaha kecil.
- Tolak ukur keberhasilan. Masyarakat menguasai keterampilan dalam memberdayakan potensi SDA dan memiliki kebanggaan produksi dan jasa sebagai ciri khas desa. (*tyas_)