Berdasarkan UU
No.20 Th.2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan PP No.19 Th.2005 tentang
Standar Pendidikan Nasional, akreditasi dilakukan oleh pemerintah dan lembaga mandiri
yang diberi kewenangan oleh Pemerintah untuk melakukan akreditasi. Lembaga
pelaksanaan akreditasi Pendidikan Non Formal yang dilakukan pemerintah
dilaksanakan oleh BAN PNF (PP No.19 Th.2005 pasal 87 ayat 1c). BAN PNF bersifat
independen, kegiatan akreditasi PNF bertujuan untuk memberikan
asesmen/penilaian secara obyektif, transparan, dan berkelanjutan terhadap
kelayakan suatu program dan satuan PNF berdasarkan atas kriteria-kriteria yang
telah ditetapkan.
Sasaran akreditasi meliputi satuan pendidikan non formal yang terdiri atas;
lembaga kursus, lembaga pelatihan, kelompok belajar, pusat kegiatan belajar
masyarakat, majelis taklim, dan pendidikan anak usia dini berbentuk kelompok
bermain (KB), taman penitipan anak (TPA), serta satuan pendidikan yang sejenis
dengan ruang program dalam kelembagaan PNF tersebut. Sasaran lainnya yaitu
program sebagai ruang lingkup lembaga PNF yang terdiri atas; program pendidikan
kecakapan hidup (life skills),
program pendidikan kepemudaan (organisasi pemuda, kepramukaan, keolahragaan,
palang merah, pelatihan, pecinta alam, kepemimpinan, dan kewirausahaan),
program pendidikan pemberdayaan perempuan, program pendidikan kesetaraan (paket
A, paket B, dan paket C), serta program pendidikan dan pelatihan kerja.
Adapun Persyaratan Mengikuti Akreditasi
Setiap program dalam satuan PNF yang ingin diakreditasi harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
1. Telah memiliki izin penyelenggaraan program PNF dari Depdiknas, sesuai dengan UU RI No. 30/2003 Pasal 62.
2. Telah melakukan kegiatan PNF minimal 1 tahun setelah mendapat izin Depdiknas.
3. Telah mengisi data peserta didik ke dapaodik
4. Mengajukan permohonan untuk diakreditasi kepada BAN PNF.
Manfaat Akreditasi
Pelaksanaan akreditasi terhadap program dalam satuan PNF akan memberi manfaat, pada lembaga antara lain untuk :
1. meningkatkan mutu program dan satuan PNF;
2. memanfaatkan semua informasi hasil akreditasi sebagai umpan balik dalam upaya memberdayakan dan mengembangkan kinerja satuan PNF;
3. mendorong satuan PNF agar selalu berupaya meningkatkan mutu program dan lembaganya secara bertahap, terencana, dan kompetitif di tingkat kabupaten/kota, propinsi, regional, nasional, bahkan internasional;
4. memperoleh informasi dan data yang handal dan akurat dalam rangka pelaksanaan bantuan dan program PNF yang memperoleh dukungan dari pemerintah dan masyarakat.
(*noor_as)