Wednesday, November 29, 2023
fr_slider

Welcome Jun

0

PENTINGNYA AKREDITASI LEMBAGA KURSUS

Berdasarkan UU No.20 Th.2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan PP No.19 Th.2005 tentang Standar Pendidikan Nasional, akreditasi dilakukan oleh pemerintah dan lembaga mandiri yang diberi kewenangan oleh Pemerintah untuk melakukan akreditasi. Lembaga pelaksanaan akreditasi Pendidikan Non Formal yang dilakukan pemerintah dilaksanakan oleh BAN PNF (PP No.19 Th.2005 pasal 87 ayat 1c). BAN PNF bersifat independen, kegiatan akreditasi PNF bertujuan untuk memberikan asesmen/penilaian secara obyektif, transparan, dan berkelanjutan terhadap kelayakan suatu program dan satuan PNF berdasarkan atas kriteria-kriteria yang telah ditetapkan.

Sasaran akreditasi meliputi satuan pendidikan non formal yang terdiri atas; lembaga kursus, lembaga pelatihan, kelompok belajar, pusat kegiatan belajar masyarakat, majelis taklim, dan pendidikan anak usia dini berbentuk kelompok bermain (KB), taman penitipan anak (TPA), serta satuan pendidikan yang sejenis dengan ruang program dalam kelembagaan PNF tersebut. Sasaran lainnya yaitu program sebagai ruang lingkup lembaga PNF yang terdiri atas; program pendidikan kecakapan hidup (life skills), program pendidikan kepemudaan (organisasi pemuda, kepramukaan, keolahragaan, palang merah, pelatihan, pecinta alam, kepemimpinan, dan kewirausahaan), program pendidikan pemberdayaan perempuan, program pendidikan kesetaraan (paket A, paket B, dan paket C), serta program pendidikan dan pelatihan kerja.

Adapun Persyaratan Mengikuti Akreditasi

Setiap program dalam satuan PNF yang ingin diakreditasi harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :

1. Telah memiliki izin penyelenggaraan program PNF dari Depdiknas, sesuai dengan UU RI No. 30/2003 Pasal 62.

2. Telah melakukan kegiatan PNF minimal 1 tahun setelah mendapat izin Depdiknas.

3. Telah mengisi data peserta didik ke dapaodik

4. Mengajukan permohonan untuk diakreditasi kepada BAN PNF.

Manfaat Akreditasi

Pelaksanaan akreditasi terhadap program dalam satuan PNF akan memberi manfaat, pada lembaga antara lain untuk :

1. meningkatkan mutu program dan satuan PNF;

2. memanfaatkan semua informasi hasil akreditasi sebagai umpan balik dalam upaya memberdayakan dan mengembangkan kinerja satuan PNF;

3. mendorong satuan PNF agar selalu berupaya meningkatkan mutu program dan lembaganya secara bertahap, terencana, dan kompetitif di tingkat kabupaten/kota, propinsi, regional, nasional, bahkan internasional;

4. memperoleh informasi dan data yang handal dan akurat dalam rangka pelaksanaan bantuan dan program PNF yang memperoleh dukungan dari pemerintah dan masyarakat.

(*noor_as)

RELATED ARTICLES

Most Popular