Pemetaan mutu merupakan langkah strategis untuk memperoleh data yang memadai sebagai dasar pengembangan satuan PAUD dan dikmas. Pelaksanaan pemetaan mutu berimplikasi terhadap penyediaan data yang akurat, lengkap, dan obyektif. Pemetaan mutu program dan/atau satuan PAUD dan Dikmas merupakan upaya untuk mengetahui tingkat kelayakan menurut standar nasional pendidikan (SNP). Yaitu standar kompetensi lulusan (SKL), standar isi, standar proses, standar pendidik & tenaga kependidikan, standar sarana prasarana, standar penilaian, standar pengelolaan dan standar pembiayaan. Parameter kelayakan ini adalah indikator-indikator yang dirumuskan oleh BAN PAUD dan PNF yang meliputi delapan standar. Makin sesuai dengan indikator-indikator tersebut, satuan PAUD dan Dikmas makin layak sebagai penyelenggara program. Informasi-informasi penting yang harus diperhatikan dan dijaring adalah yang berkaitan dengan 1. Indikator-indikator SNP yang sudah tercapai dan yang belum tercapai 2. Masalah ketidakmampuan untuk mencapai indikator-indikator SNP 3. Masalah-masalah ketidektepatan pengelolaan dan pembelajaran 4. Komitmen untuk mencapai SNP 5. Komitmen untuk mewujudkan satuan PAUD dan Dikmas yang terakreditasi Pelaksanaan pemetaan mutu didasarkan pada prinsip-prinsip: (1) objektif; (2) demokratis; (3) kooperatif; (4) komprehensif; (5) kekinian; (6) berorientasi pada tujuan; (7) transparan; (8) konstruktif; (9) berkelanjutan dan (10) praktis. Sasaran pemetaan mutu adalah satuan PAUD dan Dikmas yang memiliki Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN), yang terdiri atas Pusat Kegiatan Masyarakat (PKBM), Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP), Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Rumah Pintar, Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) sebagai satuan pendidikan, dan satuan pendidikan sejenis lainnya. Pembagian kuota sasaran pemetaan mutu di Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara berjumlah 210 satuan, dengan rincian sebagai berikut: (1) Kab. Paser: 20 lembaga (2) Kab. Penajam Paser Utara: 20 lembaga (3) Kota Balikpapan: 20 lembaga (4) Kota Samarinda: 30 lembaga (5) Kab. Kutai Kartanegara: 32 lembaga (6) Kota Bontang: 33 lembaga (7) Kab. Kutai Tmur: 20 lembaga (8) Kota Tarakan: 15 lembaga dan (9) Kab. Bulungan: 20 lembaga.