Samarinda, 1 April 2022, BP PAUD dan Dikmas Kalimantan Timur melaksanakan kegiatan Pendampingan Pemerintah Daerah Dalam Penentuan Distribusi Sekolah Menumpang Di Satuan Pendidikan Kesetaraan Provinsi Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara. Bertempat di Hotel MJ Samarinda pada tanggal 30 Maret – 1 April 2022. Dan dihadiri oleh Kepala Seksi/Sub koordinator PAUD dan Dikmas Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota di Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara. Adapun pelaksanaan kegiatan ini dilakukan secara luring untuk peserta dari Kalimantan Timur dan daring untuk peserta dari Kalimantan Utara.
Sejak diterbitkannya Pasal 12 Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 17 Tahun 2021 tentang Asesmen Nasional, perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan tentang Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Asesmen Nasional Tahun 2021, sasaran distribusi sekolah berubah dari program ke satuan. Peraturan ini menuntut perubahan yang fundamental dalam kebijakan dan mekanisme Distribusi Sekolah.
Peran BP PAUD dan Dikmas Kaltim dan dibantu oleh Dinas Pendidikan Provinsi, Kabupaten/Kota di Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara dalam menyukseskan Pelaksanaan Distribusi Sekolah. Sasaran Distribusi Sekolah terdiri atas satuan PAUD, SKB dan juga PKBM yang mengajukan permohonan Distribusi Sekolah melalaui Sistem Penilaian Asesmen Nasional. Untuk menjamin suksesnya pelaksanaan Pendampingan dari Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota tentang Asesmen Nasional dan Rapor Pendidikan bekerja sama dengan mitra terkait di setiap daerah. (*dyt_)