Sunday, March 26, 2023

Pelaksanaan dan Implementasi sesuai dengan Kebijakan Pengelolaan Data Dapodik PAUD dan Dikmas

Sesuai dengan Permendikbud No.79 Tahun 2015, bahwa Data Referensi untuk nomor identitas yang terverifikasi dan tervalidasi keabsahannya meliputi: a.nomor Pokok Satuan Pendidikan Nasional (NPSN) yang merupakan pengkodean referensi satuan pendidikan; b. Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) yang merupakan pengkodean referensi peserta didik; c. Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) yang merupakan pengkodean referensi pendidik dan tenaga kependidikan; dan d.nomor Pokok Yayasan Pendidikan (NPYP) yang merupakan pengkodean referensi yayasan yang memiliki satuan pendidikan. e. Penerbitan nomor identitas sebagaimana dimaksud ditetapkan oleh PDSPK.

Pada pasal 13, dijelaskan Dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota memiliki tugas: a) Melakukan pengisian dan pengiriman data pengawas sekolah; b) Sosialisasi, bimbingan, dan layanan teknis; c) Melakukan pengelolaan manajemen pendataan; d) Melakukan verifikasi dan validasi tingkat provinsi/kabupaten/kota; e) Menginstruksikan kepada semua satuan pendidikan di wilayah kerja masing-masing untuk melakukan pengumpulan dan pengiriman data melalui Dapodik; f) Memanfaatkan data yang dihasilkan dari Dapodik untuk mendukung program pembangunan pendidikan di masing-masing wilayah; g) Dinas provinsi/kabupaten/kota mengalokasikan anggaran untuk mendukung kebutuhan operasional pendataan Dapodik di tingkat satuan pendidikan maupun tingkat daerah; h) Memfasilitasi dan menegur kepada semua satuan pendidikan di wilayah kerja masing-masing yang tidak melakukan pemutakhiran data secara berkala; dan i) Menyediakan dan memelihara infrastuktur pendataan di tingkat dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota.

Pada pasal 14, Satuan pendidikan mempunyai tugas: a) Melakukan pengisian dan pengiriman data melalui Dapodik; b) Melakukan pemutakhiran data secara berkala sekurang-kurangnya satu kali dalam satu semester; c) Memeriksa dampak data yang telah diisikan pada aplikasi Dapodik di sejumlah sistem transaksional Kementerian; dan d) Menjamin kelengkapan, kebenaran dan kemutakhiran data yang dikirimkan.

Dijelaskan pula terkait sumber data, yaitu terdiri dari mekanisme pengelolaan, pengumpulan, pengelolaan (quality control) pendayagunaan sebuah satuan pendidikan. Direktorat Jenderal PAUD dan Dikmas melakukan feedback, integrasi, verifikasi-validasi, kompilasi, analisis/protret pendidikan, perencanaan program, pembangunan/pembinaan, monitoring program, evaluasi program, penelitian, untuk mendapatkan data yang sahih sesuai dengan kondisi di lapangan dan menjaga kualitas data, disusun tiga tahapan yang dikelola oleh unit: 1) Tahapan pengumpulan 2) Tahapan Pengelolaan (quality control) 3) Tahapan Pendayagunaan Didalam alur Data dan Informasi, Data dikumpulkan oleh Direktorat Jenderal melalui Sekretariat masing-masing, kemudian diintegrasikan dan diverifikasi-validasi oleh Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayan (PDSPK), yang selanjutnya digunakan oleh unit yang terkait dalam menyusun program-program pembinaan untuk pembangunan. Dengan penekanan bahwa semua data harus berangkat dari data: 1) individual lembaga (satuan pendidikan); 2) individual pendidik dan tenaga kependidikan dan 3) individual peserta didik.

Adapun dijelaskan mengenai reorientasi jenis bantuan sarpras, peningkatan pengelolaan, pemetaan, sharing resources dengan lembaga pendidikan lain, lalu pemanfaatan dapodik, peserta didik, banper PKW, PKK reguler, PKK terintegrasi, Paket C Vokasi (Kartu Pra Kerja), magang, beasiswa UJK dan sertifikasi internasional, perencanaan, kebutuhan, peningkatan kompetensi (mutu Pendidik dan pengelola UJK pendidik dan pengelola tutor dan tenaga kependidikan substansi pendidikan, referensi penyusunan SKL, KBK, bahan ajar dan penilaian referensi pelaksanaan MOOC Acuan Implementasi dapodik mewajibkan satuan pendidikan yang terakreditasi diberi dana bantuan penyelenggaraan program kepada satuan pendidikan yang terakreditasi yang berhak menyelenggarakan dan menerbitkan sertifikat uji kompetensi (regulasi sedang disusun). Pembinaan satuan pendidikan mencapai Standar Nasional Pendidikan menjadi tugas pokok dan fungsi BP PAUD dan Dikmas. Serta memperkuat pelaksanaan pembinaan pencapaian SNP melalui kerjasama dengan aparat daerah, penguatan tim dan kompetensi serta pemanfaatan IT. (*tyas_)

RELATED ARTICLES

Most Popular