Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 63 Tahun 2014 tentang Pendidikan Kepramukaan sebagai kegiatan ekstrakurikuler wajib pada Pendidikan Dasar dan menengah, bertujuan untuk membentuk pribadi yang beriman, bertaqwa, berakhlak mulia, berjiwa patriotik, taat hukum, disiplin, menjunjung tinggi nilai luhur bangsa, dan memiliki kecakapan hidup sebagai kader bangsa dalam menjaga dan membangun NKRI, mengamalkan Pancasila serta melestarikan lingkungan hidup.
Pendidikan kepramukaan sebagai salah satu pilar pendidikan kaum muda di Indonesia, dalam penerapannya, anak diajarkan untuk dapat lebih berkontribusi secara nyata dalam kehidupan bangsa dan negara, termasuk dalam menyelesaikan masalah kaum muda. Pada era globalisasi, kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi semakin berkembang pesat, akan tetapi manusia adalah faktor penentu yang paling utama. Untuk itu melalui pendidikan kepramukaan, diharapkan mampu membangun pribadi yang berkarakter, cerdas mengusai ilmu pengetahuan, kepribadian yang tangguh, budi pekerti yang luhur, menjunjung kesatuan dan persatuan Indonesia. Kaum muda yang berkarakter dan handal yang akan sanggup menghadapi tantangan globalisasi, sanggup menghadapi berbagai persoalan bangsa, serta sanggup untuk menatap masa depan dengan lebih baik. Maka dari itu penting untuk menyelenggarakan kegiatan pendidikan pramuka 4 Krida, yaitu Krida PAUD, Krida Dikmas, Krida Pendidikan Kecakapan Hidup (PKH) dan Krida Seni dan Film, yang dalam hal ini dibutuhkan keterlibatan seluruh sumber daya dibidang pendidikan dan kebudayaan dibawah koordinasi Pimpinan Daerah Saka Widya Budaya Bakti Kalimantan Timur. Dan perlu diketahui bahwa tugas dan fungsi Balai Pengembangan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat Kalimantan Timur adalah melaksanakan pengkajian dan pengembangan program, melaksanakan fasilitasi penyusunan dan pelaksanaan program dan pengembangan sumber daya di bidang PAUD dan Dikmas. (*tyas_)