PNS memiliki kedudukan yang sangat penting, dimana PNS sebagai aparatur negara, abdi negara dan abdi masyarakat serta pelaksanaan pemerintah dalam menyelenggarakan pemerintah dan pembangunan sebagai usaha mewujudkan tujuan nasional. PNS harus memiliki komitmen untuk mentaati segala peraturan perundang-undangan yang berlaku dan melaksanakan tugas kedinasan yang dipercayakan kepadanya dengan penuh pengabdian, kesadaran dan tanggung jawab sesuai dengan yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS. Kedisiplinan menjadi salah satu masalah mendasar dan harus segera diatasi dengan serius. Disiplin merupakan modal yang penting dan harus dimiliki oleh aparatur negara karena hal tersebut terkait dengan pemberian pelayanan kepada publik. Masih kurangnya dalam mematuhi peraturan kedisiplinan pegawai sehingga dapat menghambat pemerintahan dan pembangunan nasional, PNS seharusnya menjadi teladan bagi masyarakat secara keseluruhan agar masyarakat dapat percaya terhadap peran PNS. PNS sebagai aparat pemerintah dan abdi masyarakat diharapkan selalu siap menjalankan tugas yang telah menjadi tanggung jawab dengan baik, namun realita yang banyak ditemukan adalah pegawainya melakukan pelanggaran disiplin PNS yang tentu akan mempengaruhi kinerja pegawai. Untuk itu, permasalahan pelanggaran disiplin PNS harus segera ditindak. Upaya tersebut penting dilakukan karena akan berdampak pada kinerja suatu organisasi. Dimana dalam era reformasi dan globalisasi saat ini menuntut kinerja organisasi yang tinggi. Berkaitan dengan hal tersebut, perlu diketahui dan dipahami Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS. PP Nomor 53 Tahun 2010 adalah peraturan pemerintah yang mengatur tentang kedisiplinan Pegawai Negeri Sipil yang memuat tentang kewajiban, larangan dan hukuman disiplin Pegawai Negeri Sipil serta mengenai tata cara pelaksanaan pemanggilan, pemeriksaan, penjatuhan, dan penyampaian keputusan hukuman disiplin. Tujuan diselenggarakannya peraturan ini berkaitan dengan kebijakan peningkatan kinerja pegawai khususnya Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Jenis pelanggaran disiplin terdiri dari ucapan, tulisan, atau perbuatan PNS yang melanggar ketentuan Peraturan Disiplin PNS, baik di dalam maupun di luar jam kerja. PNS dinyatakan melanggar Peraturan Disiplin apabila dengan ucapan, tulisan, dan atau perbuatannya tersebut secara sah terbukti melanggar ketentuan mengenai kewajiban dan atau larangan. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010, hukuman disiplin adalah hukuman yang dijatuhkan kepada Pegawai Negeri Sipil karena melanggar Peraturan Disiplin Pegawai seperti tercantum dalam Tabel 1.1.
(*tyas_)