Pembelajaran adalah suatu usaha yang sengaja melibatkan dan menggunakan pengetahuan profesional yang dimiliki guru untuk mencapai tujuan kurikulum. Dalam UU No.20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas Pasal 1 Ayat 20, bahwa pembelajaran adalah proses interaksi peserta didik dengan pendidik dan sumber belajar pada suatu lingkungan belajar. Pembelajaran adalah suatu usaha untuk membuat peserta didik belajar atau suatu kegiatan untuk membelajarkan peserta didik. Dengan kata lain, pembelajaran merupakan upaya menciptakan kondisi agar terjadi suatu kegiatan belajar. Berdasarkan penjelasan tersebut, dapat ditarik suatu kesimpulan bahwa pembelajaran pada dasarnya tidak menitik beratkan pada “apa yang dipelajari”, melainkan pembelajaran itu berupaya untuk menciptakan bagaimana siswa mengalami proses belajar, yaitu cara yang dilakukan untuk mencapai tujuan yang berkaitan dengan cara pengorganisasian materi, cara penyampaian pelajaran dan cara mengelola pembelajaran. Dampak dari tindakan pembelajaran adalah siswa akan 1) belajar sesuatu yang mereka tidak akan pelajari tanpa adanya tindakan pembelajar, atau 2) mempelajari sesuatu dengan cara yang lebih efisien. Dalam konteks pembelajaran, sama sekali tidak berarti memperbesar peranan siswa di satu pihak dan memperkecil peranan guru di pihak lain. Dalam istilah pembelajaran, guru tetap harus berperan secara optimal, demikian juga dengan siswa. Perbedaan dominasi dan aktivitasnya hanya pada perbedaan tugas-tugas atau perlakuan guru dan siswa terhadap materi dan proses pembelajaran.
Pendidik seringkali menyamakan istilah pengajaran dan pembelajaran. Padahal pengajaran (instructional) lebih mengarah pada pemberian pengetahuan dari pendidik kepada peserta didik yang kadang kala berlangsung secara sepihak. Sedangkan pembelajaran (learning) adalah suatu kegiatan yang berupaya membelajarkan siswa secara terintegrasi dengan memperhitungkan faktor lingkungan belajar, karakteristik siswa, karakteristik bidang studi serta berbagai strategi pembelajaran, baik penyampaian, pengelolaan maupun pengorganisasian pembelajaran. Pembelajaran pada hakekatnya adalah proses interaksi antara peserta didik dengan lingkungan, sehingga terjadi perubahan ke arah yang lebih baik. Dalam interaksi tersebut banyak sekali faktor yang mempengaruhinya, baik faktor internal yang datang dari dalam diri individu maupun faktor external yang datang dari lingkungan. Dalam pembelajaran, tugas guru yang paling utama adalah mengkondisikan lingkungan agar menunjang terjadinya perubahan perilaku bagi peserta didik. Umumnya pelaksanaan pembalajaran mencakup tiga hal: pre test, proses dan post tes.
Dalam peningkatan kualitas pembelajaran, maka kita harus memperhatikan beberapa komponen yang mempengaruhi pembelajaran, komponen-komponen tersebut adalah sebagai berikut:
a. Peserta didik, meliputi lingkungan sosial ekonomi, budaya dan geografis, intelegensi, kepribadian, bakat dan minat
b. Pembelajar, meliputi latar belakang pendidikan, pengalaman kerja, beban mengajar, kondisi ekonomi, motivasi kerja, komitmen terhadap tugas, disiplin dan kreatif
c. Kurikulum
d. Sarana dan prasarana pendidikan, meliputi alat peraga/alat praktik, laboratorium, perpustakaan, ruang keterampilan, ruang bimbingan konseling, ruang UKS dan ruang serba guna
e. Pengelolaan sekolah, meliputi pengelolaan kelas, pengelolaan pembelajar, pengelolaan peserta didik, sarana dan prasarana, peningkatan tata tertib/disiplin dan kepemimpinan
f. Pengelolaan proses pembelajaran, meliputi penampilan pembelajar, penguasaan materi/kurikulum, penggunaan metode/strategi pembelajaran dan pemanfatan fasilitas pembelajaran
g. Pengelolaan dana, meliputi perencanaan anggaran (RAPBS), sumber dana, penggunaan dana, laporan, dan pengawasan
h. Monitoring dan evaluasi, meliputi kepala sekolah sebagai supervisor di sekolah, pengawas sekolah dan komite sekolah sebagai supervisor
i. Kemitraan, meliputi hubungan sekolah dengan instansi Pemerintah, hubungan dengan dunia usaha, tokoh masyarakat dan lembaga pendidikan lainnya. (*tyas_)