Thursday, March 28, 2024
fr_slider

Welcome Jun

0

Mengenal Kebijakan DAK Fisik dan DAK Nonfisik

Dalam hubungan keuangan antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah, Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara menegaskan adanya kewajiban pemerintah pusat mengalokasikan dana perimbangan kepada pemerintah daerah (pemda). Dana Alokasi Khusus (DAK) merupakan salah satu kewajiban pemerintah pusat kepada daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi fiskal. DAK memiliki karakteristik tersendiri dibandingkan dengan dana perimbangan lainnya, yaitu karakteristik specific grants, artinya dana transfer DAK memiliki tujuan khusus yang digunakan untuk mendanai kegiatan yang menjadi prioritas nasional dan menjadi urusan daerah.

DAK terbagi atas 2 jenis, DAK fisik dan non fisik. DAK fisik yaitu dana yang dialokasikan kepada daerah untuk membantu mendanai kegiatan khusus fisik yang merupakan urusan daerah. DAK fisik terdiri atas DAK reguler, afirmasi, dan penugasan.

DAK non fisik tidak jauh berbeda definisinya dengan DAK fisik, hanya saja DAK non fisik digunakan untuk mendanai kegiatan khusus non fisik.

DAK non fisik terdiri atas Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Tahun 2019 terdapat 4 tambahan jenis DAK non fisik berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Non Fisik. Tambahan jenis DAK non fisik tersebut salah satunya adalah Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) Pendidikan Kesetaraan.

Kebijakan penambahan jenis DAK non fisik tersebut bukan tanpa alasan, pemerintah tentunya telah menetapkan tujuan, dasar alokasi dan sasaran yang dituju terkait dengan penambahan ke empat jenis DAK non fisik tersebut agar kualitas pelayanan publik di daerah optimal. Masing-masing tambahan jenis DAK non fisik sudah pasti memiliki tujuan, dasar alokasi, dan sasaran yang telah ditetapkan.

BOP Pendidikan Kesetaraan, bertujuan untuk memenuhi kebutuhan belajar masyarakat yang tidak dapat dijangkau dan dipenuhi oleh jalur pendidikan formal, BOP Kesetaraan dialokasikan berdasarkan jumlah peserta didik pada lembaga/satuan pendidikan nonformal. Hal ini merupakan komitmen pemerintah terhadap kualitas pelayanan publik di daerah, segala upaya perlu dilakukan termasuk dalam perencanaan DAK sampai pertanggungjawaban, agar DAK dapat berperan sebagai katalisator pembangunan nasional serta meningkatkan pemerataan pembangunan di daerah. (*tyas_)

RELATED ARTICLES

Most Popular